Rabu, 06 Maret 2013

Diposting oleh Unknown di 21.53

AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA

BIAYA TENAGA KERJA
A. PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN BIAYA TENAGA KERJA
Sebelum masuk pada akuntansi biaya tenaga kerja, terlebih dahulu perlu dketahui mengenai pengertian dan penggolongan biaya tenaga kerja.
Yang dimaksud dengan biaya tenaga kerja adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai penggunaan tenaga kerja (manusia) dalam proses produksi.
Dalam perusahaan industry, penggolongan tenaga kerja dikelompokkan menjadi:
1. Penggolongan menurut fungsi pokok dalam perusahaan.
Dalam perusahaan industry ada 3 fungsi pokok, yaitu; produksi, pemasaran dan administrasi. Jadi, biaya tenaga kerja dapat digolongkan menjadi biaya tenaga kerja produksi, biaya tenaga kerja pemasaran, dan biaya tenaga kerja administrasi.
2. Penggolongan menurut kegiatan departemen dalam perusahaan.
Biaya tenaga kerja digolongkan menurut departemen-departemen yang ada dalam perusahaan. Misalnya; dalam departemen produksi suatu perusahaan terdiri dari departemen pulp, departemen kertas dan departemen penyempurnaan. Biaya tenaga kerja dalam departemen produksi tersebut digolongkan sesuai dengan bagian-bagian yang dibentuk dalam perusahaan. Penggolongan semacam ini dilakukan dengan tujuan untuk lebih memudahkan pengendalian biaya tenaga kerja yang terjadi dalam setiap departemen yang dibentuk dalam perusahaan.
3. Penggolongan menurut jenis pekerjaannya.
Penggolongan biaya tenaga kerja juga dapat dilakukan menurut sifat pekerjaannya. Misalnya tenaga kerja digolongkan menjadi: operator, mandor, penyelia. Maka biaya tenaga kerjanya dapat digolongkan menjadi; upah mandor, upah operator, upah penyelia. Penggolongan biaya tenaga kerja seperti ini bertujuan untuk digunakan sebagai dasar penetapan deferensiasi upah standar kerja.
4. Penggolongan menurut hubungannya dengan produk.
Dalam hubungannya dengan produk, tenaga kerja digolongkan menjadi tenaga kerja langsung dan tenaga kerja tidak langsung.
Tenaga kerja langsung adalah semua karyawan secara langsung ikut serta dalam proses produksi produk jadi, yang dapat ditelusuri secara langsung pada produk. Upah tenaga kerja langsung dapat diperlakukan sebagai biaya tenaga kerja langsung dan diperhitungkan langsung sebagai unsur biaya produksi.
Tenaga kerja tidak langsung adalah karyawan yang secara tidak langsung ikut serta dalam proses produk jadi. Upah tenaga kerja tidak langsung ini disebut biaya tenaga kerja tidak langsung dan tetapi tidak secara langsung dibebankan kepada produk melainkan melalui tarif biaya overhead pabrik yang ditentukan dimuka.
B. AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA
Akuntansi biaya tenaga kerja melalui 4 tahap, yaitu:
AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA
Biaya Tenaga Kerja dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu :
-  Gaji dan Upah
-  Premi Lembur
-  Biaya-Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja (labor related costs)
Gaji dan Upah
Akuntansi biaya gaji dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatan berikut ini :
Tahap 1
Berdasarkan kartu hadir karyawan ( baik karyawan produksi, pemasaran maupun administrasi dan umum), bagian pembuatan daftar gaji dan upah tersebut kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Dari daftar gaji dan upah tersebut kemudian dibuat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokkan gaji dan upah tersebut. Atas dasar rekapitulasi gaji dan upah tersebut, Bagian Akuntansi kemudian membuat jurnal sebagai berikut:
            Barang Dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja                             xxx
            Barang Overhead Pabrik                                                         xxx
            Biaya Administrasi & Umum                                                 xxx
            Biaya Pemasaran                                                                     xxx
                        Gaji dan Upah                                                                         xxx
Tahap 2
Atas dasar daftar gaji dan upah tersebut Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atad dasar bukti kas keluar tersebut, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut:
Gaji dan Upah                                     xxx
                        Utang PPh Karyawan                                     xxx
                        Utang Gaji dan Upah                                      xxx
Tahap 3
Setelah cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukkan kedalam amplop gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak.
Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut :
            Utang Gaji dan Upah                          xxx
                        Kas                                                                  xxx
Tahap 4
Penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara dijurnal oleh Bagian Akuntansi sebagai berikut :
            Uang PPh Karyawan                          xxx
                        Kas                                                                  xxx

 Insentif
Untuk meningkatkan produktifitas karyawan perusahaan biasanya memberikan insentif kepada karyawan. Insentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil produksi atau kombinasi keduamya.
Cara-cara pemberian insentif:
a. Insentif satuan dengan jam minimum
Karyawan dibayar atas dasar tarif per-jam untuk menghasilkan jumlah satuan standar. Untuk hasil produksi yang melebihi standar, karyawan diberikan upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan produk x tarif upah per satuan.
b. Taylor differential piece rate plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam.
 Premi lembur
Jika karyawan sebuah perusahaan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu, maka mereka berhak menerima uang lembur dan premi lembur. Perlakuan terhadap premi lembur tergantung alasan-alasan terjadinya lembur tersebut dan dapat dibenarkan apabila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelanggan/pemesan bersedia menerima beban tambahan karena lembur tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

PUPUNG MUSAROFAH Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting